Pemberian Senjata Api untuk Satpol PP Picu Antipati Masyarakat


JAKARTA--MI: Pemerintah dinilai menginginkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampil arogan. Pemberian izin penggunaan senjata api kepada Satpol PP akan semakin membuat mereka bertindak arogan kepada masyarakat.

"Tidak diberi senjata saja mereka melakukan kekerasan. Apalagi jika dipersenjatai," ujar Wakil Ketua Anggota Komisi Nasional HAk Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh ketika dihubungi di Jakarta, Senin (5/7).

Pemberian izin penggunaan senjata api bagi Satpol PP ini diatur melalui Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Senjata api yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan.

Menurut Ridho, peraturan ini justru menyalahi tugas Satpol PP yang sesungguhnya. Ia mengingatkan tugas Satpol PP adalah melayani masyarakat dengan baik. Justru peraturan ini malah mendorong satpol PP menjadi tampil garang di hadapan masyarakat.

"Ini peraturan mengada-ada, Satpol PP itu tugasnya mendidik dan melayani warga," tegasnya.

Pemberian izin ini justru menunjukkan arogansi pemerintah. Pemerintah melalui perangkatnya tidak menunjukkan sikap melayani. Bahkan mereka membuat gap untuk menekan masyarakat dengan senjata api.

Ia yakin, masyarakat justru terpicu untuk semakin membenci Satpol PP. Masyarakat terus belajar menghadapi tekanan dari pemerintah. Justru pemberian senjata api ini akan memicu lahirnya kekerasan. (AO/OL-3)
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/06/153682/3/1/Pemberian-Senjata-Api-untuk-Satpol-PP-Picu-Antipati-Masyarakat-

Komentar

Postingan Populer